Kampar, Presindo.com – Dugaan tindak pidana pengeroyokan terjadi di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, pada Kamis malam (9/4/2026) sekitar pukul 22.15 WIB.
Seorang warga setempat berinisial R,M mengalami luka serius akibat insiden tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari keluarga Korban, peristiwa pengeroyokan tersebut diduga melibatkan tiga orang pelaku yang juga merupakan warga Desa Balung, masing-masing berinisial Ar, Wy, dan In.
Korban R,M mengalami luka cukup parah hingga harus mendapatkan penanganan medis dan jahitan pada Leher dan kepala luka memar di fasilitas kesehatan terdekat.
Usai kejadian, pihak keluarga langsung membawa korban ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan intensif.
Menurut keterangan dari kakak korban, insiden tersebut diduga dipicu korban di tuduh oleh palaku melaporkan terkait aktivitas perusakan lahan perkebunan milik seorang guru berinisial Id.
Lahan tersebut diduga rusak akibat aktivitas penambangan emas dengan cara penyedotan dengan mesin yang telah di rakit di aliran sungai yang berada dalam area kebun milik guru tersebut.
Aktivitas ilegal tersebut disebut telah menyebabkan kerusakan signifikan terhadap lahan perkebunan, sehingga memicu konflik yang berujung pada aksi kekerasan terhadap korban.
Pihak keluarga korban sebelumnya telah menyampaikan laporan kepada Kepala Desa setempat dan menunggu adanya itikad baik dari pihak pelaku untuk penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun hingga keesokan harinya, tidak ada upaya penyelesaian yang dilakukan oleh pihak terduga pelaku.
Merasa tidak mendapatkan kejelasan, keluarga korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melakukan visum terhadap korban serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor XIII Koto Kampar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan, serta menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Peristiwa ini kembali menyoroti potensi konflik sosial yang dipicu oleh aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut, yang tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga memicu tindak kekerasan di tengah masyarakat.
(Tim)







