Transparansi Pembangunan: RKP 2026 dan DU-RKP 2027 Dimusyawarahkan di Nagari Tanjung Balik

Nagari Tanjung Balik, Limapuluh kota, Presindo.com.– Pemerintah Nagari Tanjung Balik bersama unsur masyarakat menggelar Musyawarah Nagari (Musnag) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 serta penyusunan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU-RKP) Tahun 2027, pada Rabu, 10 September 2025 bertempat di aula kantor Wali Nagari Tanjung Balik.

Oplus_131072

Kegiatan ini dihadiri oleh perangkat nagari, Bamus, ninik mamak, alim ulama, tokoh pemuda, perwakilan jorong, Babinsa, unsur Forkopimca, serta masyarakat. Tak ketinggalan, hadir pula ibu-ibu Kelompok Wanita Tani (KWT) Nagari Tanjung Balik. Saat ini terdapat 4 kelompok KWT aktif yang tersebar di masing-masing jorong.

Dalam sambutannya, Wali Nagari Tanjung Balik, Andi Altoni, menegaskan bahwa Musnag ini bertujuan untuk menampung semua aspirasi masyarakat agar arah pembangunan benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga.

> “Musnag ini bertujuan untuk menampung semua aspirasi masyarakat. Dengan adanya masukan dari semua pihak, pembangunan nagari ke depan diharapkan bisa lebih terarah dan bermanfaat untuk seluruh warga,” ujar Wali Nagari.

 

Ia juga menambahkan, keaktifan KWT sangat membantu pemerintah dalam menjalankan program-program yang telah disusun.

> “KWT di Nagari Tanjung Balik aktif dalam menjalankan kegiatan dasa wisma nagari. Dengan kolaborasi kegiatan KWT dan dasawisma, pelaksanaan semua kegiatan PKK, posyandu, dan kegiatan lain di nagari akan lebih mudah terlaksana,” jelas Andi Altoni.

 

Sementara itu, Camat Kecamatan Pangkalan Koto Baru yang turut hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi atas pelaksanaan Musnag di Tanjung Balik.

> “Kita hadir dalam formasi lengkap; dari Bamus, ninik mamak, alim ulama, Babinsa, Forkopimca, segala unsur hadir, dan kami merasa yakin ini menjadi tolak ukur akan kemajuan pembangunan nagari. Kita apresiasi Nagari Tanjung Balik yang begitu cepat mengadakan Musnag,” ungkap Camat.

 

Senada dengan itu, Sekcam Pangkalan Koto Baru juga menyampaikan harapan agar hasil Musnag dapat benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

> “Kita berharap dengan adanya Musnag penetapan RKP 2026 dan DU-RKP 2027, pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah nagari bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat berdasarkan skala prioritas. Alhamdulillah, proses Musnag ini melibatkan masyarakat secara langsung. Di sini dapat kita lihat masyarakat dilibatkan mulai dari perencanaan, pembangunan, hingga pengawasan. Goal-nya, pembangunan yang dilaksanakan betul-betul berdasarkan kebutuhan masyarakat. [Understanding the Customer],” ujar Sekcam.

 

Usulan dari Masyarakat

Dalam Musnag, berbagai aspirasi masyarakat muncul, di antaranya:

Yon Podogarang: mengusulkan agar diupayakan pembangunan jalan menuju kuburan Panca.

Ramalis Dt. Majo Besar: meminta pelengkapan atap balai adat serta penyediaan sarana kesenian adat.

Kepala Sekolah SDN 2: mengusulkan pembangunan pagar sekolah demi keamanan dan kenyamanan proses belajar.

Bundo Kanduang: mengusulkan agar disediakan anggaran untuk Bimbingan Teknis (Bimtek) Bundo Kanduang dalam rangka peningkatan kapasitas.

Dasar Hukum
Pelaksanaan Musnag ini berlandaskan pada:

Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 (perubahan kedua dari UU Desa Nomor 6 Tahun 2014),
Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Melalui forum ini, berbagai usulan terkait infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, pemberdayaan masyarakat, hingga peran KWT dalam mendukung program dasawisma, PKK, dan posyandu dibahas secara terbuka. Hasil musyawarah akan dituangkan dalam dokumen RKP Nagari Tahun 2026 serta menjadi dasar penyusunan DU-RKP Tahun 2027.

(Eka Yahya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *