Limapuluh Kota, Presindo.com.– Malang nian nasib Pihak Keluarga Gustiar, warga 50 Kota. Tanah miliknya yang berada di depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota jorong ketinggian, Nagari Sarilamak, kecamatan Harau, sudah memiliki sertifikat sah secara hukum, justru diduga dicaplok oleh pihak-pihak lain tanpa hak.
Merasa dizalimi, Kurang lebih sudah satu bulan yang lalu. Pihak Keluarga Gustiar mengaku telah menempuh jalur resmi dengan melaporkan permasalahan ini ke Polres Limapuluh Kota serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Limapuluh Kota,
Hingga kini ia mengeluhkan belum adanya titik terang dari laporannya tersebut, Ungkap Gustiar pada awak media.
“Tanah itu jelas ada sertifikat sahnya, atas nama Keluarga saya. Tapi anehnya, orang lain malah berani menguasai. Saya sudah melapor ke pihak berwenang, tapi belum ada kejelasan sampai sekarang,” imbuh Gustiar dengan nada kecewa.
Kasus sengketa tanah seperti yang dialami Gustiar bukan pertama kalinya terjadi di Limapuluh Kota. Publik pun berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait bergerak cepat agar hak masyarakat kecil tidak diinjak-injak oleh pihak yang diduga berusaha mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha meminta keterangan resmi dari pihak Polres maupun BPN Limapuluh Kota terkait perkembangan kasus ini.
Polres Limapuluh Kota dalam hal ini Satreskrim dan BPN Limapuluh Kota saat dikonfirmasi hingga kini tampak enggan memberikan keterangan.
Jika tak juga digubris kemungkinan Pihak Gustiar akan menghadap Kapolda dan BPN Pusat untuk melaporkan dugaan kongkalikong pencaplokan tanahnya.
(Tim)







