PAYAKUMBUH, PRESINDO.COM – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya pasti akan jatuh juga. Pepatah ini sangat pas menggambarkan sepak terjang YP (39), warga Ranah Kelurahan Koto Kociak Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh Sumatera Barat.
Bandar narkoba jenis sabu yang terkenal licin ini, akhirnya berhasil diciduk Satresnarkoba Polres Payakumbuh di rumahnya, pada hari Selasa (20/09/22) sekira pukul 01.00 dini hari.
Saat penangkapan yang langsung dipimpin Kaur Binops (KBO), IPDA. Duasa yang juga didampingi Kanit 2, AIPDA. Indra Zega menemukan satu (1) paket kecil narkoba jenis sabu yang di bungkus plastik bening di dalam kantong celananya. Setelah di desak tersangka akhirnya mengaku masih menyimpan sabu yang di letakan di rumpun pohon pisang di dekat rumah nya. Total polisi mengamankan barang bukti berupa tiga (3) paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, dua belas (12) paket kecil narkotika jenis sabu di bungkus plastik bening serta satu unit handphone merk Samsung warna hitam.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.H.S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, S.H.M.H kepada awak media menjelaskan bahwa tersangka YP ini sudah lama di pantau pergerakan nya oleh Satres narkoba yang di pimpinya.
” Tersangka YP ini dahulunya sudah pernah di hukum dengan kasus yang sama sekitar tahun 2009, ternyata setelah bebas tidak membuat tersangka jera, oleh sebab itu kami melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan ternyata benar tersangka masih menjalankan bisnis haramnya masih di wilayah hukum Polres Payakumbuh, ” ujar Kasat.
Lanjut Kasat lagi penangkapan terhadap tersangka hampir gagal karena tersangka sepertinya mengetahui dirinya sedang di intai oleh tim buser Sat Narkoba dan berusaha untuk melarikan diri, namun berkat insting kepolisian yang baik dari personil Sat Narkoba tersangka ini akhirnya berhasil di ringkus.
” Dari informasi yang didapat awalnya tersangka YP berada di rumahnya yang berlokasi di Ranah Kelurahan Koto Kociak Tapak Rajo Payakumbuh Utara, namun ketika kita mengitari lokasi terlihat tersangka tidak di berada di tempat namun rupanya berada di sebuah pondok yang berada dekat di lokasi, anggota bergerak cepat dan langsung meringkus tersangka walau sempat melarikan diri, ” ungkap Desneri.
Dengan demikian sepak terjang YP dalam mengedarkan narkoba akhirnya berakhir dan meringkuk dijeruji besi. Ia dikenakan pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Ady Parker)