Limapuluh Kota, Presindo -Berhasil kabur usai melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (CURANMOR) di depan SMK N 2 Guguak Jorong Ampang Gadang Nagari VII Koto Talago Kecamatan Guguak Kabupaten Lima Puluh Kota 28 Februari 2023 lalu, seorang Residivis kasus Narkoba berinisial AL (23) beralamat Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota yang langsung dipimpin Kasat Reskrim, AKP. Elvis Susilo didampingi Kanit Reskrim, IPDA. Robby dan Danti Buser, AIPDA. Bainur di tempat pelariannya di Kelurahan Pasia Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam pada Kamis 16 Maret 2023 sekitar pukul 17.30 Wib.
Sebelumnya, usai kejadian pencurian Polisi yang mendapatkan laporan langsung bergerak memburu tersangka AL yang beraksi bersama seorang rekannya (DPO) yang diketahui lari kearah Batusangkar, sempat terjadi kejar-kejaran dan Polisi mengeluarkan tembakan peringatan, namun tersangka AL dan rekannya berhasil melarikan diri.
Gagal menangkap kedua tersangka, Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota terus melakukan pengintaian keberadaannya, hingga sepekan pasca kejadian, Polisi mencium keberadaan tersangka AL ditempat persembunyian di Kabupaten Agam, bergerak cepat, akhirnya pengejaran berhasil dilakukan dan tersangka dibekuk/ditangkap tanpa perlawanan.
” Iya, kita berhasil menangkap satu dari dua pelaku Curanmor yang melakukan aksinya didepan sebuah SMK di wilayah hukum Polres 50 Kota beberapa waktu lalu, sebelumnya tersangka berhasil melarikan diri dari kejaran petugas,” sebut Kapolres 50 Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Reskrim, AKP. Elvis Susilo didampingi Kanit Reskrim, IPDA. Robby, Selasa siang 21 Maret 2023 di Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau.
AKP. Elvis juga menambahkan, gagal saat penangkapan pertama kali, Tim yang ia pimpin terus melakukan pencarian hingga tersangka diketahui berada ditempat persembunyiannya.
” Tersangka kita tangkap ditempat persembunyian di Kabupaten Agam, sementara Barang Bukti (BB) 1 unit kendaraan kita amankan dari seorang warga. Tersangka merupakan residivis Narkoba yang pernah Ditangkap tahun 2019 lalu ” ucapnya.
Sementara tersangka AL saat menjalani pemeriksaan lanjutan mengakui bahwa sepeda motor hasil curian itu ia gadaikan kepada seseorang untuk ditukar dengan narkoba jenis sabu.
” Rencana sepeda motor hasil curian itu akan saya gadai untuk ditukar dengan sabu pak.” Ujarnya.
Hingga kini tersangka AL masih ditahan di sel Mapolres 50 Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara rekannya masih diburu (Ady)