Limapuluh Kota, Presindo — Dalam rentang waktu seminggu terakhir aparat Satuan Narkoba Polres Limapuluh Kota berhasil menangkap tiga orang residivis pengguna dan pengedar diduga narkotika. Tiga tersangka itu ditangkap didua Tempat Kejadian Peristiwa berbeda. Dari penangkapan itu juga diamankan Barang Bukti Narkotika jenis sabu serta Handphone yang diduga dijadikan alat berkomunikasi mengedarkan Narkoba.
Penangkapan pertama dilakukan Tim yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika didampingi Kanit I, AIPDA. Doni Arwando terhadap tersangka berinisial PT warga Kenagarian Tarantang Kecamatan Harau, ia ditangkap di sebuah rumah di Jorong Lubuak Limpato Kenagarian Tarantang bersama rekannya RE. Dari penggeledahan yang dilakukan berhasil diamankan 2 (dua) paket Narkoba jenis sabu siap edar.
Tak puas dengan Barang Bukti itu, Tim terus melakukan penggeledahan dirumah dan dibadan tersangka, namun Narkoba lainnya tak juga ditemukan. Sementara dari pengakuan tersangka RE, ia mendapatkan Barang haram itu dari seorang pria yang juga residivis berinisial JI.
Bergerak cepat, Tim Satresnarkoba segera mendatangi rumah JI yang masih berada di Kecamatan Harau, yakni di Jorong Padang Tarok Kenagarian Harau. Mesko dari penggeledahan yang dilakukan tidak ditemukan Barang Bukti, namun tersangka JI membenarkan ia menjual Sabu kepada tersangka yang sebelumnya lebih dahulu ditangkap.
” Iya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota kembali menangkap pelaku peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkoba yang kerap melakukan transaksi Narkoba di Kecamatan Harau. Dari tangan tiga orang tersangka yang merupakan Residivis dalam kasus yang sama itu kita amankan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu dan Handphone yang diduga digunakan dalam bertransaksi Narkoba,” sebut Kapolres 50 Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Resnarkoba, IPTU. Andhika, Jumat siang 28 Juli 2023.
IPTU. Andhika juga menambahkan, penangkapan terhadap tersangka yanh dilakukan beberapa waktu lalu itu berhasil dilakukan setelah pihaknya (Satresnarkoba.red) mendapatkan informasi dari masyarakat terkait kembali maraknya peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten 50 Kota, khususnya di Kecamatan Harau. Dari informasi masyarakat itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap ketiga residivis itu.
” Berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di wilayah hukum polres 50 kota (kecamatan Harau) sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan, setelah rangkaian penyelidikan selesai dan mendapatkan informasi yang akurat bahwasanya akan ada transaksi Narkotika di wilayah kecamatan Harau, kemudian dilakukan Penangkapan terhadap 2 (satu) orang laki-laki dewasa di dalam sebuah rumah dengan barang bukti 2 paket Sabu dan Handphone. Setelah kedua tersangka dan barang bukti diamankan maka dilakukan interogasi bahwasanya barang bukti sabu tersebut di dapatkan dari rekannya dan kembali dilakukan penangkapan,” ucap Andika. (Ady)