Limapuluh Kota, Presindo — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Limapuluh Kota menyatakan menerima satu laporan tanggapan atau masukan terkait hasil putusan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (caleg) 2024 asal Limapuluh Kota. Dalam hal ini, tanggapan masyarakat terkait bakal caleg yang masih aktif sebagai pendamping desa.
“Ada satu tanggapan masyarakat terkait keterkaitan salah seorang bakal calan yang masih aktif sebagai pedambing desa” ujar Ketua KPU Limapuluh Kota Okto Rizaldi kepada Media ini di Tanjung Pati pada, Rabu (30/8/2023).
Kata Aldi, pasca masuk tanggapan masyakat tersebut, terkait hal tersebut, selalu KPU Limapuluh Kota, pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada partai politik.
“Kita akan sampaikan kepada partai politik tersebut, dengan cara kita unggah surat masyakat tersebut ke dalam Silon (red, aplikasi),” ujarnya.
Ia menjelaskan Silon KPU Limapuluh Kota akan tersinkron dengan Silon partai politik. “Partai politik nantinya akan memberikan tanggapannya dan menjawab dari tanggapan masyarakat ini dari tanggal 1 hingga tanggal 7 September nantinya,” ungkapnya.
Terkait adanya laporan dari masyarakat, tutur Aldi, berpotensi menggugurkan pencalonan bakal caleg tersebut. Namun, itu tergantung pada bagaimana partai politik menjelaskan perihal yang dilaporkan.
“Ketika penjelasan parpol sesuai regulasi yang mengatur tentu hal tersebut tidak bisa menguburkan bakal caleg. Namun ketika tanggapan masyarakat benar apa adanya dan melanggar peraturan perundang-undangan tentu ini bisa menggugurkan bakal caleg,” tuturnya.
Ia juga menekankan bakal caleg yang sudah terdaftar pada DCS bisa diganti dengan catatan seizin partai politik itu masing-masing. “Jadi bukan mengundurkan diri tapi bisa diganti,” tukasnya. (Ady)