Limapuluh Kota, presindo.com — Kepolisian Resor (Polres) 50 Kota, memusnahkan barang bukti Narkotika dan Obat/ Bahan Berbahaya (Narkoba) jenis ganja seberat 54,1 kilogram yang merupakan barang bukti penangkapan jajaran Sat Res Narkoba di sebuah rumah di Jorong Boncah, Nagari Simpang Sugiran, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota pada Rabu 5 September 2023 lalu. Pemusnahan ganja kering dengan cara dibakar itu, dilakukan di halaman Mapolres 50 Kota, Jumat, (15/09/23).
Pembakaran barang bukti pengungkapan kasus Narkoba terbesar pada tahun 2023 di wilayah hukum Polres 50 Kota itu turut dilakukan oleh Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Conrat Yusuf, Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, Kepala BNNK Payakumbuh Febrian Jufril, bersama unsur Forkopimda. Sebelum pemusnahan, Kapolres dan tamu undangan lainnya turut menyaksikan uji laboratorium yang dilaksanakan Pusat Laboratorium Forensik.
“Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota memberikan apresiasi atas kinerja Kapolres Lima Puluh Kota AKBP Ricardo Conrat Yusuf dan jajaran dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Hal ini menunjukkan komitmen penuh Polres 50 Kota mendukung Pemerintah Daerah dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas di Lima Puluh Kota,” ucap Bupati Safaruddin dalam sambutannya.
Bupati Safaruddin turut menyampaikan keprihatinannya atas peredaran narkoba yang telah masuk hingga ke jorong. Untuk itu, orang nomor satu di Lima Puluh Kota tersebut menghimbau masyarakat, aparat jorong, nagari dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam mengintervensi penyalahgunaan Narkotika khususnya ganja.
“Peredaran Narkoba dengan skala besar yang terhubung dengan Napi di Lapas Nusakambangan, merupakan peringatan bagi semua agar semakin peduli kepada anak dan kemenakan, sehingga nantinya tidak menjadi pelaku kejahatan Narkoba,” tambah Bupati Safaruddin.
Terkait keterlibatan pelajar dalam distribusi narkoba di Lima Puluh Kota, Bupati menyatakan telah berkoordinasi dengan Polres 50 Kota/ Payakumbuh dan BNNK Payakumbuh akan melaksanakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan Narkoba di lingkungan sekolah.
Sebelumnya, Kapolres 50 Kota, AKBP Ricardo Conrat Yusuf dalam laporannya mengatakan, penangkapan tersangka G bersama barang bukti Narkoba jenis ganja sebanyak 49 paket dengan berat total 54,1 kg itu berdasarkan laporan masyarakat bahwa bakal ada peredaran narkoba di wilayah hukum Polres 50 Kota.
Pada kesempatan itu, Kapolres Condrat mengakui bahwa penangkapan tersangka bersama barang bukti narkoba jenis ganja itu merupakan kasus penangkapan narkoba terbesar pada tahun 2023 di wilayah hukum Polres yang ia pimpin.
“Penangkapan ini merupakan prestasi atas kinerja jajaranya dalam memberantas narkoba, namun jadi keprihatinan yang mengindikasikan pangsa pasar narkoba di Lima Puluh Kota cukup tinggi, hal itu terbukti di tahun 2022, tercatat kasus Narkoba mencapai 36 kasus, namun di tahun 2023, hingga bulan September 2023 sudah mencapai 41 kasus,” terangnya.
Kemudian dikatakannya, pemberantasan Narkoba tidak hanya tanggung jawab kepolisian semata, tetapi jadi tanggung jawab seluruh pihak, agar penyalahgunaan Narkoba dapat direduksi di Kabupaten Lima Puluh Kota. (crp)