Rezka Oktoberia Serahkan Puluhan Sertifikat Gratis PTSL di Kabupaten Limapuluh Kota

Payakumbuh, Presindo — Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN, bersama Anggota DPR RI dari Komisi ll Rezka Oktoberia, serahkan sertifikat gratis PTS Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Bertempat di Mangkuto Hotel, Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada, Rabu (15/11/2023). siang

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan Program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN). Selain Anggota DPR RI dari Komisi ll, Rezka Oktoberia, turut mendampingi penyerahan sertifikat itu Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor ATR-BPN Provinsi Sumatera Barat serta Kepala Kantor ATR-BPN Kabupaten Limapuluh Kota.

Pada kesempatan tersebut Legislator DPR RI itu mengatakan, bahwa Kementerian ATR-BPN banyak memiliki program-program strategis untuk masyarakat, salah satunya terkait Sertifikat PTSL. Pihaknya Komisi II DPR RI mendukung program tersebut.

Pada kesempatan tersebut Legislator DPR RI itu mengatakan, bahwa Kementerian ATR-BPN banyak memiliki program-program strategis untuk masyarakat, salah satunya terkait Sertifikat PTSL. Pihaknya Komisi II DPR RI mendukung program tersebut.

Hari ini kita bersama Kementerian ATR-BPN menyerahkan Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat. Ini merupakan Program Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN),” ujar Rezka Oktoberia

Ditambahkan Srikandi Partai Demokrat itu, di Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN)
banyak program-program strategi untuk masyarakat, untuk itu kami selalu memberikan dukungan. Selain 10 sertifikat yang diserahkan, nantinya sertifikat – sertifikat yang lain akan menyusul

“Tadi 10 sertifikat PTSL kita serahkan kepada masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota, nantinya penyerahan akan terus dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Limapuluh Kota. Tadi kita juga sampaikan kepada masyarakat peserta sosialisasi terkait syarat-syarat pengajuan PTSL dan kepengurusan Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat,” tambahnya

Dirinya juga menyebutkan, terkait Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat di Sumatera Barat sebelumnya telah dilakukan penyerahan oleh Menteri ATR-BPN di dua daerah Pilot Project atau percontohan di Kabupaten Tanah Datar dan di Kabupaten Limapuluh Kota.

Terkait Sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Ulayat di Sumatera Barat sebelumnya telah dilakukan penyerahan oleh Menteri ATR-BPN di dua daerah Pilot Project atau percontohan di Kabupaten Tanah Datar dan di Kabupaten Limapuluh Kota.

“Kami juga mengingatkan jajaran ATR-BPN untuk tidak seenaknya saja mengeluarkan sertifikat jika tidak sesuai aturan agar tidak memunculkan sengketa dikemudian hari, tujuan program PTSL ini adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. program PTSL yang banyak manfaat ini, agar bisa lebih dimaksimalkan tersampaikan kepada masyarakat dan pemilik tanah ulayat, termasuk syarat-syarat dan ketentuan untuk pengurusan,” ingat Rezka

Kegiatan ini dihadiri Beberapa Walinagari, jorong serta masyarakat yang menerima sertifikat dan beberapa tokoh niniak mamak dan Bundo Kanduang di kabupaten Limapuluh Kota.

Sementara Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor ATR-BPN Provinsi Sumatera Barat, Hanif menyebutkan target PTSL di Kota Payakumbuh pada tahun 2023 masih rendah, untuk itu pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat

“Untuk capaian PTSL pada tahun 2023 ini masih terbilang rendah, untuk itu kita terus gelar Sosialisasi terkait program strategis ini.” Ucapnya.

Ditambahkan Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor ATR-BPN Provinsi Sumatera Barat, Hanif, “untuk membuat sertifikat dari Tanah Ulayat harus adanya penetapan dan pengakuan dari kepala daerah terkait hukum adat. Termasuk ada surat pengawasan pisik tanah

“Kalau untuk Tanah Ulayat kita buat atas nama kerapatan adat nagari supaya tidak jatuh ke perseorangan, sekarang. sertifikat bisa di buatkan dengan banyak nama, alangkah baiknya dari sekarang kita buatkan sertifikatnya, kami mendorong untuk di sertifikat kan. sekarang ada sertifikat elektronik yang lebih aman , kalau sertifikat konfiosanal rawan untuk digandakan,” jelasnya

Pemerintah mengajak seluruh masyarakat nagari untuk menjaga sertifikat ini dengan baik dan memasang patok/tanda batas. Dengan penyerahan sertifikat ini sebagai proyek percontohan, diharapkan masyarakat hukum adat lainnya di Sumbar juga akan terdorong mendaftarkan tanah ulayat mereka. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *