Payakumbuh, Presindo — Berselang tiga hari pasca penemuan paketan ganja kering sebanyak dua dus di salah satu jasa pengiriman barang di kawasan Labuah Basilang, Kota Payakumbuh, Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh berhasil menagkap Dua orang pria berinisial S (30) serta LA (25) di Situjuah Tungkar, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Jumat (17/11).
Penangkapan tersebut dilakukan tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh berdasarkan keterangan saksi-saksi dan CCTV yang berada di Kantor jasa pengiriman barang tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh IPTU Aiga Putra di Payakumbuh, Sabtu mengatakan pelaku ditangkap saat berada dirumahnya di Kenagarian Situjuah Tungkar, Kecamatan Situjauh Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar.
“Beberapa hari lalu (polisi) mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman barang dan kami langsung menyelidikinya,” kata dia, Sabtu (18/11/2023)
Tersangka yang berinisial S ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh pada 17 November sekitar pukul 10.30 WIB di kediamannya saat tengah tidur.
Setelah dilakukan interogasi di lapangan, tersangka mengaku mengirimkan paketan ganja kering tersebut dari salah seorang tersangka yang berinisial LA.
Tak ingin membuang waktu lama, tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh dibawah pimpinan Kanit Narkoba Aipda Indra Zega langsung mengejar tersangka LA yang rumahnya tidak jauh dari lokasi penangkapan S.
Saat digerebek, tersangka LA berusaha melarikan diri karena tahu kedatangan petugas. Beruntung, rumah tersebut sudah dikepung petugas. Dengan disaksikan perangkat nagari setempat, petugas menemukan satu paketan ganja kering yang disimpan tersangka di dekat kandang sapi miliknya.
“Kedua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda, tersangka S berperan sebagai pengantar paketan ganja kering ke jasa pengiriman. Sementara tersangka LA berperan sebagai pemaket ganja kering tersebut” ungkapnya.
Setelah ditangkap, kedua tersangka langsung dipertemukan dengan petugas jasa pengiriman barang dan tersangka mengakui kalau narkotika jenis ganja tersebut merupakan barang yang akan dikirim ke Jakarta.
Saat ini kedua tersangka bersama dengan barang bukti telah dibawa ke Polres Payakumbuh untuk pengusutan lebih lanjut. (TIM)