Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Bernilai Miliaran Rupiah di Disdik 50 Kota Masuk Angin?

Lima Puluh Kota, Presindo.com – Dugaan mark up Pengadaan baju seragam sekolah SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota awal bulan juni 2023 lalu hingga kini tak ada kabarnya.

Dikabarkan sebelumnya Kejaksaan Negeri Payakumbuh sudah beberapa kali melakukan pemanggilan berbagai pihak untuk Puldata (Pengumpulan Data) dan Keterangan.

Kejaksaan Negeri Payakumbuh sebelumnya juga sudah memanggil Korwil (Koordinator Wilayah) setiap Kecamatan, setidaknya 11 dari 13 Kecamatan dilakukan ikut dimintai keterangannya.

Bahkan Kejaksaan Negeri sudah melakukan pemeriksaan untuk mencari perbandingan harga ke konveksi-konveksi penyedia seragam di pulau Jawa.

Pengadaan seragam dengan dalih pemenuhan Program Unggulan (Progul) Bupati Limapuluh Kota tersebut juga sempat viral , Namun kini bagai hilang tak berbekas?

Masyarakat berharap penyelidikan pihak kejaksaan negeri berlanjut hingga tuntas. “Jangan hangat-hangat tahi ayam yang hilang begitu saja dihembus angin-angin sepoy-sepoy ?,” salah seorang warga Limapuluh Kota, Selasa (28/11).

Seperti diketahui bahwa, Pengadaan baju seragam untuk kelas I dilaksanakan oleh CV. mustika senilai 3.558.920.500,- (Tiga milyar lima ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus dua puluh ribu lima ratus rupiah) dengan nomor surat pesanan : 425/116.C/PPK-BARANG/DPK-LK/VI/2023 sedangkan untuk kelas VII dilaksanakan oleh CV. Satu Pilar Muntazam senilai Rp. 4 Milyar lebih.

Menurut informasi dilapangan, pengadaan baju seragam ini berjudul by name by addres, namun walau kegiatan itu sudah dilaksanakan dan sudah di PHO.

Baju tersebut masih banyak menumpuk di dinas pendidikan kabupaten Lima Puluh Kota. Dilihat dari informasi adanya dugaan mark up, media ini pernah mendatangi salah satu konveksi disekitaran kota payakumbuh.

Dari catatan harga konveksi kita lihat saja di merk Pamatex, untuk celana sekolah dasar S-XL Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), baju seragam putih untuk merk Oxfol ukuran S-XL seharga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).

Sepatu merk All Star kalau kita lihat di penjualan online Rp. 59.000/ pasang.
Kalau dihitung secara keseluruhan mulai dari baju, celana, sepatu, tas, dasi dan jilbab diperkirakan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Sedangkan kalau dihitung dari nilai kontrak, masing -masing siswa senilai Rp. 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah.) ada apa?

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa/Pemerintah sebagaimana diubah pada Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mengatur bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus telah merencanakan penggunaan PDN sejak penyusunan spesifikasi teknis/KAK barang/jasa.

”Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib melakukan pengendalian terhadap pemenuhan spesifikasi teknis/KAK dalam pelaksanaan pekerjaan dengan memaksimalkan penggunaan PDN.
Dengan demikian PPK dan KPA haruslah dimintai tanggung jawab dalam penggunaan keuangan daerah (APBD).

Sementara itu saat dikonfirmasi ke Pidsus Kejaksaan Negri Payakumbuh hingga kini belum ada jawaban.(Junaidi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *