Kajari Payakumbuh Ingatkan OPD Hati Hati Dalam Pengunaan Anggaran

Payakumbuh, Presindo — Cegah terjadinya tindak Pidana Korupsi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Payakumbuh, Slamet Haryanto ingatkan penyelenggara Pemerintahan hingga ketingkat bawah untuk selalu hati-hari dalam menggunakan uang Negara. Sebab beberapa waktu sebelumnya Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Payakumbuh melakukan penahanan terhadap mantan Ketua Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag) di Kabupaten Limapuluh Kota yang diduga terlibat dalam kasus Korupsi mencapai ratusan juta rupiah.

Tidak hanya menahan dan menetapkan mantan Ketua Bumnag sebagai tersangka, Kejaksaan juga menetapkan dan menahan mantan Walinagari di Lapas Kelas II B Payakumbuh. Hal itu diungkapkan Slamet baru-baru ini di Kantor Kejaksaan Negeri Payakumbuh Kawasan Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat.

” Iya, sejak mulai masuk atau bertugas di Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, kami siap mendukung program-program Pembangunan Pemerintah Daerah. Namun demikian, kami dari sisi hukum tetap melakukan penegakkan hukum. Untuk itu bagi teman-teman OPD diharapkan dalam pelaksanaan tugas, khususnya penggunaan anggaran harus mempedomani ketentuan yang berlaku,” Sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Payakumbuh, Slamet Haryanto didampingi Kasi Pidsus, Saut Berhard Damanik.

Ia juga menambahkan, sebagai penegak hukum pihaknya akan selalu melakukan pengawasan dan pendampingan sehingga akan meminimalisir terjadinya tindak pidana, khususnya di bidang Korupsi.

” Didalam pelaksanaan tugas-tugas kami sebagai penegak hukum, kami akan selalu melakukan pengawasan dan pendampingan sehingga akan meminimalisir terjadinya tindak pidana, khususnya di bidang Korupsi.” Tambahnya

Sementara terkait target pada tahun 2024 nantinya, Slamet belum mau bicara banyak. Pihaknya menyebutkan akan segera melakukan pelimpahan perkara untuk segera dilakukan penuntutan, termasuk untuk terus melakukan pendampingan dan melakukan pencegahan sedari dini terjadinya tindak pidana Korupsi.

” Tentunya untuk yang sudah ada (perkara) segera dilakukan pelimpahan untuk penuntutan. Termasuk untuk terus melakukan pendampingan dan melakukan pencegahan sedari dini terjadinya tindak pidana Korupsi.” Tutup Kajari diamini Kasi Pidsus. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *