Limapuluh Kota, Presindo — Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Halaban Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota, Baidar Dt. Nan Mudo memberikan tanggapan lebih lanjut terkait tuntutan sejumlah warga yang sebelumnya mendatangi Kantor Walinagari Halaban untuk menuntut sejumlah hal, termasuk perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. SSM di Ngalau/bukit Guci dan permintaan agar dirinya selaku Ketua KAN untuk mundur dari jabatannya itu.
Permintaan sejumlah/beberapa orang warga terkait beberapa hal yang disampaika/tuntutan itu menurut Ketua KAN, merupakan beberapa hal yang berbeda dan tidak bisa disamakan, apalagi menyangkut jabatannya sebagai Ketua KAN.
Menyangkut tranparansi atau keterbukaan terkait masalah Keuangan FEE Ninik Mamak yang telah diterima dari setiap perusahaan yang berada di Kenagarian Halaban, menurut Baidar dapat ia pertanggungjawaban, sebab uang keluar dan masuk selalu disampaikan/dibuat laporan tiap tahunnya. Ia sebagai Ketua KAN juga tidak bisa leluasa/semaunya memanfaatkan uang itu untuk kepentingan pribadi karena untuk mengambil harus bersama dengan bendahara.
” Iya, kalau untuk tranparansi atau keterbukaan terkait masalah Keuangan FEE yang telah di terima dari setiap perusahaan yang berada di Kenagarian Halaban, dapat kami pertanggungjawaban tiap tahunnya, sebab selalu ada laporan yang kami sampaikan, uang keluar-masuk juga dapat dilihat,” ” ucapnya dalam keterangan Pers di Kawasan Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat, Selasa (16/1/2024) sore.
Lebih jauh Baidar Dt. Nan Mudo menyampaikan bahwa terkait keuangan tentu siap diperiksa jika memang nantinya diperlukan, apalagi untuk penggunaan uang tidak bisa ia memanfaatkan untuk kepentingan pribadi karena untuk mengambil harus bersama dengan bendahara.
” Tentu kita siap jika nanti diperiksa, sementara terkait penggunaan uang tentu tidak bisa dimemanfaatkan untuk kepentingan pribadi karena untuk mengambil harus bersama dengan bendahara dan harus mematuhi aturan,” jelasnya.
Sedangkan terkait tuntutan masyarakat menyangkut perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. SSM di Ngalau/bukit Guci, hal itu tentu tidak bisa diputuskan saja oleh KAN, sebab akan dibicarakan lebih jauh dengan Nagari dan pihak lainnya.
” Untuk perpanjangan IUP dari PT. SSM memang telah masuk surat kepada kita (KAN), tentu hal ini tidak bisa diputuskan sendiri oleh KAN, sebab akan kami bicarakan lebih jauh dengan Nagari dan pihak lainnya.” Tegasnya.
Sementara tuntutan agar dirinya mundur dari Jabatan Ketua KAN, tentu harus melalui prosedur, sebab pengangkatan dirinya juga melalui sejumlah tahapan/proses. Apalagi tidak ada pelangaran yang dilakukan.
” Tentu semuanya harus melalui prosedur, sebab pengangkatan dahulunya juga melalui sejumlah tahapan/proses. Apalagi tidak ada pelangaran saya lakukan.” Jelasnya. (Ady)