Payakumbuh, Presindo — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial NP (36) warga Jorong Padang Laweh Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar yang diduga melakukan penyalahgunaan atau
penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dibeli di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) daerah Jorong Tarok Kenagarian Andaleh Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota (SPBU Andaleh.red).
Selain tersangka NP, Tim yang langsung dipimpin Kanit II, Zulfian Hidayat itu juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) terkait aktivitas NP yang melakukan penyalahgunaan Pengangkutan atau Niaga BBM itu. Diantaranya, 1 unit Mobil Kijang warna hitam BA 1807 EG yang bagian tangki minyaknya dibagian bawah dipasang slang dengan tujuan untuk mengeluarkan minyak setelah terisi penuh,
puluhan liter BBM/Minyak Jenis Pertalite, 7 jirigen Kosong dan lainnya.
Kapolres Payakumbuh, AKBP. Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP. Doni Pramadona menyebutkan bahwa kasus itu berhasil terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindakpidana menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan atau Gas yang disubsidi.
” Iya, berdasarkan informasi dari masyarakat kita berhasil menangkap seorang pelaku tindakpidana menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan atau Gas yang disubsidi dan Penyediaan Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah,” sebut AKP. Doni didampingi Kanit II, Zulfian Hidayat, Kamis (25/01/2024) siang.
Mantan Kapolsek Luhak itu juga menambahkan, tersangka NP ditangkap setelah beberapa kali melakukan pembelian BBM bersubsidi menggunakan mobil dan dipindahkan ke dalam beberapa buah jirigen dengan cara mengalikan minyak yang ada dalam tangki mobil menggunakan slang yang ads dibawah kolong/tangki mobil.
” Tersangka kita tangkap Senin (22/01/2024) di daerah Jorong Tarok Kenagarian Andaleh Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota karena melakukan kegiatan Tindak pidana setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefid potroleum gas yabg disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, kemudian dilakukan penindakan dengan mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Payakumbuh.” Tambah Doni.
Atas perbuatannya, tersangka NP diancam dengan pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 Undang-undang republik indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang republik indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Hingga kini tersangka dan Barang Bukti masih diamankan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Basilang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ady)