Pemko Payakumbuh Melalui Bagian Organisasi Menggelar RPEKPPP Tahun 2024

Payakumbuh — Presindo.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh melalui Bagian Organisasi menggelar Rapat Pemantauan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) tahun 2024 di Aula Randang Lt. 2 Balai Kota Payakumbuh, Selasa (23/4/2024).

“PEKPPP sangat penting untuk menentukan nilai Indeks Pelayanan Publik atau IPP Kota Payakumbuh,” ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Jasman diwakili Asisten III Ifon Satria Chan ketika memimpin langsung kegiatan tersebut.

Disampaikan Ifon, rapat evaluasi ini merupakan momentum untuk mengevaluasi capaian, mengidentifikasi tantangan, dan merumuskan rencana strategis guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik di kota randang.

“Kami berharap pada lokus PEKPPP 2024 untuk meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik yang dimiliki sehingga mampu memperoleh hasil evaluasi yang maksimal pada tahun ini,” ungkapnya.

Kemudian, Ifon juga mengingatkan kepada seluruh OPD agar mempersiapkan segala sesuatunya yang berkaitan dengan pemantauan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik tersebut.

“Sebab, pelayanan publik yang berkualitas merupakan faktor penting dari sebuah pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya lagi.

Adapun lokus PEKPPP 2024 yang dimaksud yakni PEKPPP nasional yaitu Dinas Sosial, RSUD, dan Dinas Dukcapil, serta PEKPPP khusus yaitu Dinas Pendidikan dan Dinas Kominfo. Kemudian juga ada PEKPPP instansional yaitu seluruh perangkat daerah selain PEKPPP nasional dan khusus, serta seluruh puskesmas.

Sementara itu, Kabag Organisasi David Bachri mengatakan melalui PEKPPP, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat menuju pelayanan prima di Kota Payakumbuh.

“Selain itu, data pendukung lainnya seperti foto dokumentasi, video kegiatan, dan peraturan-peraturan terkait pelayanan perlu juga dipersiapkan, target kita 30 April mendatang sudah beres,” ingatnya.

Dibeberkan David, ada 6 aspek penilaian PEKPPP yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.

Sementara itu, instrumen penilaian yang digunakan adalah F-01 pemenuhan data dukung, F-02 penilaian oleh evaluator, dan F-03 persepsi masyarakat sesuai pedoman Menpan No 5 Tahun 2023 serta instrumen form PEKPPP mandiri.

“Hasil indeks pelayanan publik ini akan dijadikan sebagai salah satu komponen pengukuran reformasi birokrasi dan langkah awal dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima di Payakumbuh,” tutupnya.

( M&M&D )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *