Apresiasi untuk Amnesti oleh Ketua Team LIBAS Yusman TB., C.BJ., C.PS

BATAM, PRESINDO.COM —Ketua Team LIBAS (Light Independent Bersatu) Yusman TB., C.BJ., C.PS di Kepulauan Riau memberikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas kebijakan amnesti yang diberikan kepada seorang warga binaan di Lapas Batam,” Ungkap Ketum Libas Yusman.

Pemberian amnesti ini menandai momen penting bagi mantan narapidana yang mendapatkan kesempatan kedua pada, Sabtu (02/08/2025).

Amnesti yang diberikan seorang narapidana bernama Sayed menerima amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Pemberian ini memberikan harapan baru bagi Sayed untuk memperbaiki hidupnya setelah menjalani hukuman terkait kasus narkotika.

Proses Pemberian Amnesti ini dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum yang tertuang dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002.

Proses pengusulan dilakukan oleh Lapas Batam sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Harapan Kepala Lapas Batam, Yugo Indra Wicaksi, memberikan ucapan selamat kepada Sayed dan berharap bahwa amnesti ini akan menjadi awal yang baik bagi reintegrasi Sayed ke masyarakat,” Ujar Yugo.

Narapidana yang Mendapatkan Amnesti Sebanyak 1.178 terpidana di seluruh Indonesia juga mendapatkan amnesti, sebagai wujud pengampunan dari negara yang menghapus seluruh akibat hukum terhadap mereka. Ini bertujuan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di Rutan/Lapas.

Sayed menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Presiden serta pihak-pihak terkait, dan menyatakan harapannya untuk bisa berubah dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” Ucapnya.

Pemberian amnesti oleh Presiden menunjukkan komitmen negara terhadap pembinaan dan reintegrasi sosial bagi mantan narapidana.

Diharapkan amnesti ini dapat menjadi momen positif bagi Sayed dan narapidana lainnya untuk memperbaiki diri dan berkontribusi kembali pada masyarakat.

(MMD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *