PADANG, PRESINDO.COM —Pengadilan Negeri Padang, Eks Kabagops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar didampingi Kuasa Hukumnya Hendri Syahputra, S.H., berserta Tim divonis hukuman seumur hidup pada, Rabu (17/09/2025).
Terdakwa bersalah dalam kasus penembakan terhadap rekannya, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
Dadang Iskandar di jatuhi hukuman karena telah melakukan penembakan berencana yang menyebabkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Keputusan hakim menganggap perbuatan terdakwa melanggar institusi Polri yang seharusnya melindungi masyarakat.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman mati.
Keluarga korban, terutama ibunya, sangat emosional dan histeris setelah mendengar vonis, merasa tindakan itu tidak adil dan berharap akan ada pembalasan dari Tuhan.
Meskipun vonis seumur hidup telah dijatuhkan, reaksi keluarga korban menunjukkan kesedihan yang mendalam dan keyakinan mereka terhadap keadilan ilahi.
(MD)







