Payakumbuh — Presindo.com — Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh meringkus dua orang remaja yang terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana peredaran dan penyalah gunaan narkotika jenis sabu-sabu kemarin, Kamis (06/06) sekira pukul 21.30 Wib.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra, S.H mengkonfirmasi, kedua tersangka berinisial AZ (21) dan RV (18) di tangkap saat menunggu calon pembeli narkotika di pinggiran jalan umum Kenagarian Batu Hampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota.
” Saat di sergap dan di geledah, kita menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dalam dompet tersangka AZ dan satu paket lagi di temukan di tanah karena AZ berusaha menghilangkan barang bukti, ” ungkap Iptu Aiga.
Iptu Aiga menambahkan, penangkapan dua tersangka asal Piladang tersebut berawal dari informasi yang di terima dari masyarakat, berbekal informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tersangka dan menemukanya di sekitaran jalan umum Kenagarian Batu Hampar.
Tak cukup sampai disitu Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah AZ yang berlokasi di Jorong Piladang Kenagarian Batu Hampar, disana Polisi juga menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus dengan plastik bening.
Tersangka Az mengakui semua barang bukti sabu-sabu tersebut didapatnya dari seseorang bernama Belmond (DPO) yang saat ini di duga menjalani hukuman tindak pidana narkotika di Lapas Narkoba di Sumbar.
Selain narkotika jenis sabu, dua unit handphone milik tersangka dan uang sebesar Rp 100.000,- hasil dari penjualan narkotika sebelumnya juga di turut diamankan polisi sebagai barang bukti.
( M&M&D )