Mantan Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Belum Kembalikan Aset Daerah

Limapuluh Kota, Presindo — Hingga saat ini masih banyak aset milik darah yang belum dikembalikan oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota periode 2019-2024, ternyata tak hanya laptop dan drone, juga terdapat kendaraan roda empat (R4) yang masih dikuasai.

Meski sebelumnya Sekretaris Dewan (SEKWAN) telah dua menyurati mantan anggota DPRD tersebut untuk segera mengembalikan atau menyerahkan aset yang dikuasai itu, namun belum semua dikembalikan.

Hal tersebut diungkapkan Sekwan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Fiddria Fala, usai Rapat Paripurna Istimewa DPRD Dalam Rangka mendengarkan Pidato Presiden Republik Indonesia di HUT Kemerdekaan RI Ke-79 tahun 2024.

” Iya, untuk secara keseluruhan sampai saat ini memang belum kembali, tapi kita sudah melakukan beberapa upaya dalam pengembalian agar secepatnya dikembalikan oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota periode 2019-2024,” ucap Sekwan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Fiddria Fala, Jumat siang 16 Agustus 2024 di Kawasan Bukik Limau Kecamatan Harau.

Mantan Kasat Pol-PP itu juga menambahkan, mereka (mantan anggota DPRD) Kabupaten Limapuluh Kota yang telah mengembalikan aset berupa Laptop baru sekitar 10 orang.

” Sekitar 10 orang sudah mengembalikan laptop,” ucapnya.

Lebih jauh ia menyebutkan bahwa surat pertama telah dikirimkan hingga berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota periode 2019-2024 beberapa waktu lalu, namun karena tidak semuanya mengembalikan, DPRD kembali mengirimkan surat kedua untuk mengembalikan seluruh aset.

Kedepannya jika aset yang dikuasai tak kunjung dikembalikan mantan anggota DPRD itu hingga surat ketiga dikirimkan, Fiddria Fala menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain terkait pengembalian aset tersebut.

” Tentunya pasti ada langkah-langkah kita, juga surat ketiga. Dan tentu kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain terkait pengembalian aset tersebut.” Tutupnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota periode 2019-2024, Deni Asra imbau mantan wakil Rakyat diperiode tersebut untuk mengembalikan aset milik Pemerintah yang masih dipegang. Sebab sesuai aturan menurut Deni, Aset tersebut bukanlah hak pribadi.

Kebanyakan aset yang berada di tangan anggota DPRD tersebut adalah Laptop. Semestinya aset itu menurut Deni telah dikembalikan setelah jabatan berakhir.

” Iya, kepada sahabat-sahabat kami Periode sebelumnya (2019-2024) kami mengimbau sebagai Ketua DPRD untuk mengembalikan semua aset yang kita pegang. Karena sesuai aturan kita musti mengembalikan karena itu bukan hak kita,” ucap Deni Asra usai memimpin Sidang Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Pengucapan Sumpah / Janji Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota periode 2024-2024 yang digelar Selasa 6 Agustus 2024 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Limapuluh Kota di Kawasan Bukik Limau Kecamatan Harau.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Limapuluh Kota itu juga mengatakan bahwa
Sekretariat Dewan (SEKWAN) DPRD Kabupaten Limapuluh Kota juga telah membuat surat dan telah terdapat beberapa orang mantan anggota DPRD yang tidak kembali terpilih yang telah mengembalikan aset berupa Laptop.

” Itu Sekwan sudah mengimbau melalui surat, dan sudah ada beberapa orang yang mengembalikan. Aset tersebut kebanyakan adalah Laptop, karena semua anggota Dewan mendapatkan Laptop.”

Rentang waktu pengembalian aset tersebut menurut Deni adalah setelah masa jabatan berakhir, namun nantinya mungkin ada tentang 1 hingga 2 Minggu kedepannya.

” Waktu pengembalian aset tersebut adalah setelah masa jabatan berakhir, namun nantinya mungkin ada tentang 1 hingga 2 Minggu kedepannya.

Selain Laptop, juga terdapat Aset berupa Drone. Namun aset tersebut khusus untuk pimpinan.

” Drone itu untuk pimpinan, juga wajib dikembalikan. Kalau rusak rangkanya mana.” Tutupnya. (@dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *