Limapuluh Kota, Presindo –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan peserta Pemilu 2024 diikat aturan yang jelas terkait batasan-batasan dalam melakukan kampanye. Bawaslu akan menindak dengan tegas peserta pemilu yang melanggar batasan kampanye tersebut
Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melakukan pencegahan terhadap rencana Kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati Limapuluh Kota di Kecamatan Akabiluru dan Guguak, awal pekan lalu.
Pencegahan yang dilakukan merupakan upaya awal mengantisipasi dugaan pelanggaran di Masa Kampanye Pemilihan serentak Nasional atau Pilkada tahun 2024 yang akan digelar 27 November nanti. Pencegahan yang dilakukan tersebut karena jajaran Pengawas Pemilu (Panwascam) hadir dalam kegiatan/indikasi yang akan dilakukan tersebut.
Setelah dilakukan pencegahan, rencana Kampanye yang akan dilakukan Paslon Bupati-Wakil Bupati tersebut berubah menjadi pertemuan biasa.
” Iya, awal pekan lalu Bawaslu melalui Panwascam melakukan pencegahan terhadap indikasi Kampanye tanpa STTP dirumah warga yang dilakukan Paslon di Kecamatan Akabiluru dan Guguak. Dari Pencegahan yang kita lakukan, indikasi Kampanye tersebut berubah menjadi pertemuan biasa,” sebut anggota Bawaslu Kabupaten Limapuluh Kota, Ismet Aljannata, Kamis (3/10/2024) sore.
Lebih jauh mantan Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota itu menambahkan, indikasi Kampanye tanpa mengantongi STTP tersebut berhasil dicegah setelah Panwascam melakukan upaya persuasif.
” Kita melakukan upaya persuasif untuk mencegah terjadinya kampanye tanpa mengantongi STTP tersebut,” tambahnya.
10 HARI KAMPANYE BELUM ADA LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN
Sementara terkait adanya laporan dugaan Laporan di masa Kampanye, hingga saat ini, Bawaslu sebagai wasit Pemilu belum menerima adanya laporan dari pihak manapun. Meski begitu, ia terus mendorong Pengawasan Partisipatif masyarakat di tiap tahapan Pemilihan serentak Nasional tahun 2024, terutama saat Kampanye yang hingga hari ini masih terus berlangsung.
” Hampir 10 hari masa Kampanye hingga saat ini, belum ada laporan dari pihak manapun terkait adanya dugaan pelanggaran. Kita imbau Paslon dan Tim Kampanye serta semua pihak untuk melakukan Kampanye sesuai aturan,” jelasnya.
Ismet juga ingatkan Jajaran untuk meningkatkan pengawasan, termasuk untuk mengawasi adanya pelibatan orang-orang yang dilarang dalam Kampanye.
” Jajaran Pengawasan kita ingatkan untuk meningkatkan pengawasan saat Kampanye, terutama mengawasi adanya pelibatan orang-orang yang dilarang dalam Kampanye, tetap maksimalkan upaya pencegahan.” Tutupnya (Ady)