Limapuluh Kota, Presindo.com.– Musyawarah Wilayah (Muswil) Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kecamatan, yang digelar di Mes Pemda, kecamatan Pangkalan Koto Baru” Selasa, 16 September 2025, menyisakan tanda tanya besar. Acara yang seharusnya menjadi wadah persatuan ninik mamak justru menimbulkan kekecewaan mendalam.

Pasalnya, Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjung Balik merasa tidak diundang dalam Muswil tersebut. Padahal, agenda ini sangat penting karena membahas sekaligus memilih ketua LKAAM baru setelah masa kepengurusan lama berakhir.
Muswil sendiri dihadiri Ketua LKAAM Kabupaten Limapuluh Kota, Camat dan Sekcam Pangkalan Koto Baru, Danramil, serta sejumlah ninik mamak dari nagari-nagari lain. Namun absennya KAN Tanjung Balik bukan karena tidak hadir, melainkan karena tidak pernah menerima undangan resmi.
Salah seorang Ninik Mamak Penghulu dari Nagari Tanjung Balik angkat bicara.
“Kami kecewa dan mempertanyakan sikap panitia. Mengapa KAN Tanjung Balik tidak diundang? Apakah kami sudah tidak lagi dianggap bagian dari Kecamatan Pangkalan Koto Baru?” tegasnya kepada awak media.
Pernyataan ini menimbulkan dugaan adanya pengabaian, bahkan diskriminasi terhadap KAN Tanjung Balik. Padahal, secara administratif maupun adat, nagari tersebut jelas masih berada dalam wilayah Kecamatan Pangkalan Koto Baru.
Ketiadaan undangan ini menimbulkan spekulasi bahwa ada kepentingan tertentu di balik penyelenggaraan Muswil LKAAM kali ini. Jika benar demikian, hal ini tentu dapat merusak marwah lembaga adat yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kebersamaan, musyawarah, dan keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, panitia Muswil LKAAM Kecamatan Pangkalan Koto Baru belum memberikan klarifikasi. Masyarakat adat menunggu penjelasan resmi, agar polemik ini tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar di tengah ninik mamak.
(Eka Yahya)













