Payakumbuh, Presindo – Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh dipimpin Kasat Reskrim, AKP. Elvis Susilo didampingi Kanit PPA, IPTU. Hendra Gunawan menangkap seorang pria berusia 20 tahun di Jorong Indo Baleh Timur Kenagarian Mungo Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota, tersangka berinisial ZK ditangkap karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau menjual seorang perempuan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) sebut saja Mawar yang masih dibawah umur.
Korban Mawar (16) dijual tersangka kepada seorang pria hidung belang seharga Rp. 200 ribu, dari perbuatan itu, tersangka ZK mengaku mendapatkan uang/fee Rp. 50 ribu dari si pria hidung belang. Terungkapnya kasus itu setelah pihak Kepolisian mendapatkan informasi adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kawasan Payakumbuh Timur, dari informasi itu Polisi (Satreskrim) melakukan penyelidikan hingga tersangka ZK ditangkap dikediamannya.
” Iya, kita mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Payakumbuh Timur adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dari informasi itu kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka ZK di Jorong Indo Baleh Timur Kenagarian Mungo Kecamatan Luak Kab Lima Puluh Kota pada Selasa 27 Juni 2023 sekitar pukul 20.30 Wib,” sebut Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Reskrim, AKP. Elvis Susilo didampingi Kanit PPA, IPTU. Hendra Gunawan, Jumat sore 30 Juni 2023.
AKP. Elvis juga menambahkan, selain tersangka pihaknya juga mengamankan 1 Unit kendaraan roda dua yang diduga diduga tersangka untuk menjemput dan menjual korban Mawar
” Selain tersangka, kita juga amankan 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan tersangka untuk menjemput dan mengantar korban kepada pria hidung belang,” tambah AKP. Elvis Susilo.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Sementara tersangka ZK yang memiliki tato bunga ditangan kawan itu saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Payakumbuh menyebutkan bahwa ia nekad menjual korban karena tahu selama ini korban Mawar adalah wanita yang biasa diperjualbelikan.
Saat itu ia menyebutkan bahwa korban Mawar datang ke tempat tersangka di Mungo, dan tersangka menawarkan apakah korban mau melayani seorang pria dengan imbalan Rp 200 ribu, hingga akhirnya korban diantar tersangka ke tempat pria hidung belang itu.
” Ia (korban) datang ke Mungo dan saya tawarkan apakah maun main (melayani) seorang pria dengan imbalan/bayaran 200 ribu, korban setuju hingga ia saya jemput ke Payakumbuh Timur dan antar ke tempat pria hidung belang,” ucapnya.
Tersangka juga menyebutkan, perbuatan itu diduga dilakukan pria hidung belang dengan mawar di sebuah rumah kosong.
Hingga kini tersangka masih di tahan di sel Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Silang Kecamatan Payakumbuh Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ady)