Setdako Rida Ananda Mewakili Pj Suprayitno Mengelar Focus Group Discussion Terkait RDTR Kota Payakumbuh

Payakumbuh — Presindo.com — Pemko Payakumbuh menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Payakumbuh, di Ballroom Hotel Kolivera III Kelurahan Sicincin, Selasa (02/07/2024).

“Menteri ATR/BPN telah memberikan surat rekomendasi atas peninjauan kembali Perda Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2018 tentang RDTR Kota Payakumbuh,” kata Pj. Wali Kota Payakumbuh yang diwakili Sekda Rida Ananda.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, Sekda Rida menyebut, Perda RDTR dapat dilakukan revisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mengakomodir dinamika pembangunan Nasional maupun dinamika pembangunan internal di Kota Payakumbuh.

“Tahun ini kita (Pemko Payakumbuh – red) akan melakukan penyusunan revisi RDTR, yang nantinya akan ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota untuk menyesuaikan muatan dinamika perubahan internal maupun dinamika muatan strategis Nasional,” ucapnya.

Adapun yang harus diakomodir dalam revisi RDTR ini, meliputi:

Kebijakan Strategis Nasional yang berada di Kota Payakumbuh, seperti rencana reaktifasi Trase Jalur Kereta Api Padang Panjang – Limbanang, perubahan jalur trase Jalan Tol Padang – Pekanbaru, dan ketenagalistrikan.

Kebijakan Pemenuhan Proporsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik minimal 20% dari luas kota, dimana untuk kondisi Kota Payakumbuh pemenuhan RTH publik ini baru mencapai 9,78%.

Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan Lindung terbaru berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2021.

Kebijakan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seluas 2.729 Ha dan LP2B seluas 1.745 Ha. Kebijakan Batas Daerah Kota Payakumbuh-Kabupaten Lima Puluh Kota yang mengalami perubahan.

Kebijakan Mitigasi Bencana yang harus dilakukan kajian komprehensif dengan data inaRISK BNPB, PVMBG ESDM dan BPBD Kota Payakumbuh, mengingat potensi bencana di Provinsi Sumatera Barat.

Makanya untuk mendukung itu semua, Rida meminta kerjasama dan masukan seluruh OPD sebagai pelaksana yang berwenang terkait kebijakan sektoral di Kota Payakumbuh, terhadap revisi RDTR tersebut.

“Mengingat RDTR merupakan dokumen strategis daerah terutama untuk mendukung program perizinan, investasi dan pembangunan 20 tahun yang akan datang sampai 2045, makanya peran OPD sangat penting disini,” ujarnya.

“Selanjutnya, Kami akan melakukan evaluasi dan pertemuan rutin untuk memonitoring pelaksanaan penyusunan Revisi RDTR ini,” pungkasnya.

(Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *