Kab 50Kota, PRESINDO.COM —Tokoh Masyarakat Gunung Malintang, Arif Fitri Arman melaporkan kasus Dana bantuan kemaslahatan PTP Nusantara 6 di Nagari Gunung Malintang ke Polres Kabupaten 50 Kota.
Arif Fitri Arman melaporkan dugaan penyalahgunaan dana kemaslahatan yang dimulai dari surat perjanjian tahun 06/10 tahun 2000 oleh PTP Nusantara 6 di Nagari Gunung Malintang.
Laporan Penggunaan Dana dan Tanggung Jawab Sertifikat
Laporan tersebut meminta rincian kasus dan penggunaan dana bantuan. Ayib menyatakan bahwa dana seharusnya untuk masyarakat, bukan lembaga adat. Masyarakat curiga dana miliaran tidak tepat sasaran dan ada dugaan kongkalingkong terkait penerbitan HGU. Pertanyaan muncul tentang siapa yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat dan rekomendasi yang diberikan. Beberapa HGU berakhir tahun 2041 dan 2051, sementara yang lain memiliki tahun berbeda.
“Masyarakat Gunung Malintang merasakan resah terhadap dua masalah, yaitu bantuan kemaslahatan yang tidak transparan dan masalah HGU,” paparnya.
Kata Ayib, masyarakat menginginkan agar dana kemaslahatan dikelola dengan jelas dan terukur, serta kesepakatan antara PTP dan masyarakat harus melibatkan anak nagari dan kemenakan.
Laporan ini bermaksud untuk mencari keadilan bagi masyarakat Gunung Malintang terkait penggunaan dana kemaslahatan. Masyarakat meminta penyelesaian secara hukum dan transparan agar tidak ada lagi ketidak pastian di masa depan anak nagari gunung malintang, demi kesejahteraan anak cucu mereka.
“Penggunaan dana kemaslahatan harus difokuskan untuk kepentingan publik dan tidak untuk kepentingan pribadi atau kelompok orang atau memperkaya diri, itu kategori indikasi korupsi,” tegas Ayib.
( Admin)







