KOTA PAYAKUMBUH, PRESINDO.COM —Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kota Payakumbuh Dewi Novita merespon kritik dan aspirasi masyarakat terkait penataan kawasan inspeksi Batang Agam, menekankan komitmen untuk penegakan hukum sesuai Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022 pada, Senin (08/06/2026).
Respons Terhadap Masukan Masyarakat Kasatpol PP, Dewi Novita, menghargai semua masukan dari masyarakat, baik kritik maupun saran, sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran PP Dewi Centong berkomitmen untuk memperbaiki pola pendekatan dan komunikasi petugas di lapangan agar penertiban lebih efektif dan sesuai dengan harapan masyarakat,” ungkapnya.
Tantangan dalam Penegakan Hukum Sesuai Perda Trantibum Dewi mengakui bahwa Satpol PP sering berada dalam situasi sulit, dimana tindakan tegas dapat dianggap berlebihan, sementara ketidakadaan tindakan dianggap lalai,” ungkapnya.
Dewi menegaskan pentingnya menjaga penegakan aturan dengan cara saling menghargai, serta mendukung objektivitas dan kerjasama untuk kemajuan kota,” tegasnya.
Harapan Pemerintah Kota Payakumbuh Melalui Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Dewi Novita mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam penataan kawasan Batang Agam yang aman dan kondusif, serta mengimbau untuk menghentikan penyebaran informasi yang salah,” ucap Dewi Novita (Dewi Centong).
Dewi Novita mengajak semua elemen masyarakat untuk berkolaborasi menjaga ketertiban dan keindahan Kota Payakumbuh melalui komunikasi yang konstruktif dan dukungan positif terhadap program penataan,” ajaknya.
(Chan)












