PRESINDO.com|Aceh Timur ~ Oknum kepala Desa (Keuchik) Bukit Tiga yang berinisial,’BMG’ di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, diduga masih melakukan Aktifitas praktik penyulingan atau pengeboran minyak secara ilegal (Illegal Drilling). Keterlibatan oknum kepala desa tersebut menyebabkan pemberantasan penyulingan minyak ilegal (Sumur) di daerah Alue Canang, semakin sulit di berantas.
Oknum kepala Gampong ‘BMG’ dalam praktik penyulingan minyak (sumur) ilegal tersebut yang dalam 1 X 24 jam itu bisa menghasilkan 5 Drum/hari dengan kapasitas 1 Drum: 200, dari dua mata lubang sumur,dilahan luas 1,5 hektar di area kutang di Desa Alue Canang” Ungkap sumber yang terpercaya, pada awak media ini, diwarung penduduk Waksal di Kota Langsa.
Oknum Keuchik Bukit Tiga ‘BG’ Saat dikonfirmasi, Senin (30-12-2024), Soal kebenaran kabar tersebut melalui Via WhatsApp,beliau membalas dengan CollingCall dengan No Telp: 0821-6202-04XX Mengatakan,”Siapa bilang bang,dulu- dulu pernah bang, coba- coba main patungan sama kawan tapi kita gagal dan merugi. karena payah dapat minyaknya,itupun kita cuma membeli minyak dilokasi.
Diduga Ilegal Drilling yang dilakukan oknum Keuchik ‘BG’ mencedarai “GAKUM” yang tertuang dalam Peraturan Presiden (PERPRES), Nomor: 169 Tahun 2024 dan
Pasal 52 Undang-Undang Migas yang mengatur sanksi pidana berupa penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.,Serta Pasal 53 Undang-Undang CiptaKerja yang mengatur Sanksi pidana berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp.50.000.000.000.
Masyarakat meminta Aparat Hukum (APH) dan Instansi terkait yang ada dapat bertindak tegas,agar jangan terkesan Keuchik Bukit Tiga, ‘BM’ terkesan kebal hukum,.yang merupakan (Beleid) Presiden, Prabowo Subianto yang ditandatangani pada 5 November 2024 yang lalu dan agar pak Keuchik kembali fokus bekerja pada program pembangunan desanya,bukan malah asyik berbisnis Minyak berbau Ilegal Drilling.
(Team)